Kamis, 19 April 2018

A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Prioritas

1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
1. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
2. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
3. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
4. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
b. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)

Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option)

5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

C. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Sifat Aktiva

Alokasi dana menurut sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva-aktiva yang tidak memberikan hasil.

1. Aktiva Produktif (earning assets) adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh Penghasilan sesuai dengan fungsinya .  Komponen Aktiva Produktif terdiri atas :

    Kredit yang diberikan
    Penempatan dana pada bank lain (deposito berjangka, call money)
    Surat-surat berharga (SBI, SBPU)
    Prnyertaan modal

2. Penanamana Dana Dalam Aktiva Tidak Produktif
Adalah penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini terdiri atas:

    Alat-alat likuid (kas, giro pada BankIndonesia, Giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan.
    Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung, computer, ATM, facsimile)


D. Hubungan ALMA & ALCO
ALMA adalah manajemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi  terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
1. Pengertian Risiko ALMA
Setiap usaha bank pada umumnya dihadapkan pada risiko-risiko sebagai berikut:
     a. Financing risk: debitur tidak akan memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya atau lalai membayar. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
      b. Liquidity risk: risiko bahwa bank tidak akan dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajibannya melalui pinjaman darurat atau menjual aktivanya.
      c. Pricing risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat bagi hasil, apakah dalam bentuk menurunnya margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest margin (NII), atau tidak terpenuhinya likuiditas  atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitungan pricing atas assets/liabilitas.
     d. Foreign exchange risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
      e. Gap risk: risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan yang merugikan.
f.       Kontinjen risk: risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontijen, misalnya pembukaan L/C, bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.
2. Tujuan ALMA
a.       Pertumbuhan bank yang wajar/optimal, yaitu dengan mempertimbangkan antara pertumbuhan asset dengan potensi modal yang akan dimiliki
b.      Pendapatan/Laba yang optimal, yaitu mengenerate laba dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
c.       Menjaga likuiditas yang memadai,  yaitu mengelola risiko likuiditas secara baik dan terkendali guna menghindari kerugian, baik karena short likuiditas maupun biaya yang harus dipikul.
d.      Membentuk cadangan-cadangan, untuk berjaga-jaga.
e.       Memelihara/menjaga dana masyarakat secara profesional.
f.       Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pinjaman
3. Pentingnya ALMA
-        Deregulasi industri perbankan (domestik dan international).
-        Kondisi lingkungan, yaitu semakin tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar.
-        Sikap Investor semakin kritis,  yaitu beragamnya produk2 investasi memaksa investor berkalkulasi antara return dan risiko yang acceptable.
-        Tingkat persaingan yang semakin tinggi.
-        Meningkatnya kebutuhan modal, yaitu baik untuk memenuhi ketentuan otoritas, maupun karena peningkatan bisnis bank.
4. Tujuan Utama ALMA
ALM adalah suatu strategi pengelolaan sumber dana (sources of funds) dan penggunaan dana (uses of funds) untuk mencapai NIM (profit) yang optimal namun  dalam batas (limit) risiko yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pencapaian rencana jangka panjang.
Sementara ALCO merupakan organisasi non formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional) dan unit lainnya yang terkait.
5. Fungsi Utama ALMA
a.      Liquidity Management
            Tujuan (1) dapat memenuhi seluruh kewajiban tanpa tertunda dan tidak merugi (without delay and without loss), (2) menjaga posisi likuiditas bank sesuai ketentuan yang diatur oleh BI dan (3) menetapkan SR dan TR untuk menopang likuiditas (note: umumnya internal policy).
b.      Interest Rate Management
            Yaitu risiko karena posisi reviewing sensitive asset & sensitive liability dihadapkan dengan perubahan suku bunga yang ada di pasar yang berdampak pada penetapan Gap A/L Amount dan Interest Limit.
c.      Risiko Nilai Tukar
            Yaitu risiko karena perbedaan posisi asset dan liability dalam mata uang asing (open position) dihadapkan dengan perubahan nilai tukar yang berpengaruh pada profitabilitas akibat adanya revaluasi P/L NOP.
d.      Risiko Portepel
            Yaitu risiko karena struktur A/L tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan, komposisi liability mengarah ke biaya tinggi, mengarah pada risiko likiditas, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
6. Organisasi ALMA
Organisasi alma dalam satu bank terdiri dari asset liability committee (alco) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Supported Group (ASG).
a.       Anggota ALCO terdiri dari :
             1.      Pimpinan tertinggi bank (direksi)
            2.      Pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas 
                   alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
b.      Anggota ASG terdiri dari kelompok manajer profesional / analis yang secara penuh tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar /kecilnya bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun, anggota ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c.       Peran masing-masing posisi adalah:
             1.      Direksi mempunyai peran menelaah / mengesahkan kebijakan dan membuat keputusan akhir
             2.      ALCO mempunyai peran membuat kebijakan ALMA, mengambil posisi dan membuat  
                   keputusan ALMA
             3.      ALCO Supported Group mempunyai peran membantu ALCO, menyusun analisis, 
                   merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
             4.      Departemen trerasury mempunyai peran melaksanakan keputusan ALCO dan mengelola  
                   posisi
             5.      Departemen lini lainnya :
-        Cabang mempunyai peran mengelola dan memantau resiko kredit
-        Unit kerja pemberi kredit berperan mengelola hubungan dengan nasabah
-        Unit kerja international berperan melaksanakan keputusan ALCO
            6.      Departemen Penunjang
-        Riset dan perencanaan berperan membantu mengumpulkan data
-        Hukum berperan memeriksa semua bantuan yang diperlukan
d.      Tanggung jawab ALCO dan ASG terdiri dari :
-        Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan dan menelaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA
-        Tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan skenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO, dan memantau hasil pelaksanaannya.
7. Fungsi dan Tugas ALCO
          a.      Membantu untuk mencapai tujuan yang telah   ditetapkan
          b.      Menentukan kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
          c.      Memperkirakan target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
          d.      Mengevaluasi kewajiban-kewajiban bank
          e.      Menetapkan strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
          f.      Memantau laba bank yang telah dicapai
          g.      Membuat kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
          h.      Membuat kebijakan dan memantau posisi modal bank
Sumber :
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
https://arihidayah20.wordpress.com/2014/05/05/alokasi-dana-bank/
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html 


Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer