A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam
prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di
dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang
pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan
membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan
harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga
untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Prioritas
1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan
pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama
untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank,
baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut
maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit
dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya
yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana
kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen
ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas)
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve.
Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam
jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat
Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit
(loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve
serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi
primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang
akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Reserve requirement (RR)Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.1. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%2. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%3. Pada tahun 1996 : sebesar 3%4. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
b. Loan to deposit ratio (LDR)Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.
c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio
(portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah
dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini
berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau
surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah
mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini
biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk
portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan
berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option)
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak
dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman
modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah,
pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang,
cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti
komputer, faximile, sistem komunikasi antarcabang (on line system),
kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas
termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan
teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan
operasional bank.
C. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Sifat Aktiva
Sumber :
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
https://arihidayah20.wordpress.com/2014/05/05/alokasi-dana-bank/
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html
C. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Sifat Aktiva
Alokasi dana menurut sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke
dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil
(income) maupun aktiva-aktiva yang tidak memberikan hasil.
1. Aktiva Produktif (earning assets) adalah semua aktiva dalam rupiah
dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh
Penghasilan sesuai dengan fungsinya . Komponen Aktiva Produktif terdiri
atas :
Kredit yang diberikan
Penempatan dana pada bank lain (deposito berjangka, call money)
Surat-surat berharga (SBI, SBPU)
Prnyertaan modal
2. Penanamana Dana Dalam Aktiva Tidak Produktif
Adalah penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan
hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini
terdiri atas:
Alat-alat likuid (kas, giro pada BankIndonesia, Giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan.
Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung, computer, ATM, facsimile)
D. Hubungan
ALMA & ALCO
ALMA
adalah manajemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan
pendapatan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu.
ALMA
(Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan,
dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi
risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan
risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan
bank.
1. Pengertian
Risiko ALMA
Setiap
usaha bank pada umumnya dihadapkan pada risiko-risiko sebagai berikut:
a. Financing
risk: debitur tidak akan memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya atau lalai
membayar. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
b. Liquidity
risk: risiko bahwa bank tidak akan dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya
atau hanya dapat memenuhi kewajibannya melalui pinjaman darurat atau menjual
aktivanya.
c. Pricing
risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat bagi hasil, apakah dalam
bentuk menurunnya margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya
aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest margin (NII), atau tidak
terpenuhinya likuiditas atau terjadinya
gap karena tidak tepatnya perhitungan pricing
atas assets/liabilitas.
d. Foreign
exchange risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan
kurs yang merugikan.
e. Gap
risk: risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena
adanya pergerakan yang merugikan.
f. Kontinjen
risk: risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontijen, misalnya pembukaan
L/C, bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.
2. Tujuan
ALMA
a. Pertumbuhan bank yang
wajar/optimal, yaitu
dengan mempertimbangkan antara pertumbuhan asset dengan potensi modal yang akan
dimiliki
b. Pendapatan/Laba yang
optimal, yaitu
mengenerate laba dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
c. Menjaga likuiditas yang
memadai, yaitu mengelola risiko likuiditas secara baik
dan terkendali guna menghindari kerugian, baik karena short likuiditas maupun
biaya yang harus dipikul.
d. Membentuk cadangan-cadangan,
untuk berjaga-jaga.
e. Memelihara/menjaga dana
masyarakat secara profesional.
f. Memenuhi kebutuhan
masyarakat akan pinjaman
3. Pentingnya
ALMA
-
Deregulasi industri perbankan (domestik dan
international).
-
Kondisi lingkungan, yaitu semakin tingginya volatilitas suku bunga dan
nilai tukar.
-
Sikap Investor semakin kritis, yaitu
beragamnya produk2 investasi memaksa investor berkalkulasi antara return dan
risiko yang acceptable.
-
Tingkat persaingan yang semakin tinggi.
-
Meningkatnya kebutuhan modal, yaitu baik
untuk memenuhi ketentuan otoritas, maupun karena peningkatan bisnis bank.
4. Tujuan Utama ALMA
ALM adalah suatu strategi pengelolaan
sumber dana (sources of funds) dan penggunaan dana (uses of funds)
untuk mencapai NIM (profit) yang optimal namun
dalam batas (limit) risiko yang telah ditetapkan dalam kaitannya
dengan pencapaian rencana jangka panjang.
Sementara ALCO merupakan organisasi non
formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta
kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan
tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional)
dan unit lainnya yang terkait.
5. Fungsi Utama ALMA
a. Liquidity
Management
Tujuan (1) dapat memenuhi seluruh
kewajiban tanpa tertunda dan tidak merugi (without delay and without loss), (2)
menjaga posisi likuiditas bank sesuai ketentuan yang diatur oleh BI dan (3)
menetapkan SR dan TR untuk menopang likuiditas (note: umumnya internal policy).
b. Interest
Rate Management
Yaitu risiko karena posisi reviewing
sensitive asset & sensitive liability dihadapkan dengan perubahan suku
bunga yang ada di pasar yang berdampak pada penetapan Gap A/L Amount dan
Interest Limit.
c. Risiko
Nilai Tukar
Yaitu risiko karena perbedaan posisi
asset dan liability dalam mata uang asing (open position) dihadapkan dengan
perubahan nilai tukar yang berpengaruh pada profitabilitas akibat adanya
revaluasi P/L NOP.
d. Risiko
Portepel
Yaitu risiko karena struktur A/L
tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan
keuntungan, komposisi liability mengarah ke biaya tinggi, mengarah pada risiko
likiditas, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
6. Organisasi
ALMA
Organisasi alma dalam satu bank terdiri
dari asset liability committee (alco) atau unit organisasi lainnya yang
mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Supported Group (ASG).
a. Anggota
ALCO terdiri dari :
1. Pimpinan
tertinggi bank (direksi)
2. Pimpinan
unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas
alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
b. Anggota
ASG terdiri dari kelompok manajer profesional / analis yang secara penuh
tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar /kecilnya
bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun, anggota
ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi
analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c. Peran
masing-masing posisi adalah:
1. Direksi
mempunyai peran menelaah / mengesahkan kebijakan dan membuat keputusan akhir
2. ALCO
mempunyai peran membuat kebijakan ALMA, mengambil posisi dan membuat
keputusan ALMA
keputusan ALMA
3. ALCO
Supported Group mempunyai peran membantu ALCO, menyusun analisis,
merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
4. Departemen
trerasury mempunyai peran melaksanakan keputusan ALCO dan mengelola
posisi
posisi
5. Departemen
lini lainnya :
-
Cabang mempunyai peran mengelola dan
memantau resiko kredit
-
Unit kerja pemberi kredit berperan
mengelola hubungan dengan nasabah
-
Unit kerja international berperan
melaksanakan keputusan ALCO
6. Departemen
Penunjang
-
Riset dan perencanaan berperan membantu
mengumpulkan data
-
Hukum berperan memeriksa semua bantuan
yang diperlukan
d. Tanggung
jawab ALCO dan ASG terdiri dari :
-
Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan
tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan dan menelaah hasil pelaksanaan
kebijakan ALMA
-
Tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan
data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan
skenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO, dan
memantau hasil pelaksanaannya.
7. Fungsi dan Tugas
ALCO
a. Membantu
untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan
b. Menentukan
kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
c. Memperkirakan
target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
d. Mengevaluasi
kewajiban-kewajiban bank
e. Menetapkan
strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
f. Memantau
laba bank yang telah dicapai
g. Membuat
kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
h. Membuat
kebijakan dan memantau posisi modal bank
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
https://arihidayah20.wordpress.com/2014/05/05/alokasi-dana-bank/
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html