ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
1. Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi
1.1. Etika
Etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
1.2. Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan
dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau
menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu,
sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional
dituntut memiliki :
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian
3. Tanggung jawab sosial
4. Pengendalian diri
5. Etika bermasyarakat sesuai dengan profesinya.
1.3. Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat
dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis,
1994: 6-7)
1.4. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.
Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan
bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga
bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus
bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini
dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun
dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi
praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai
inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu
sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang
yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan
saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan
bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi
seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa
memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk
perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
2. Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau
nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia
dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer
menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada
tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang
hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.
·
Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an
yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi
komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan
sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya.
Pengembangan senjatatersebut memicu Wiener untuk memperhatikan
aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam
penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam
sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the
Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun
1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam
setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam
perkembangan etika komputer di masa mendatang.
·
Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada
era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park
California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer
secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan
orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran
Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik
Profesional).
·
Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu
perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi
secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph
Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan
komputerisasi psikoterapi dalam bidangkedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan
oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian
komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan
menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks
pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer
Ethics.
·
Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer
berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang
sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer.
Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
3. Isu-Isu pada Etika Informasi
Ada empat isu
etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy(kerahasiaan), accuracy
(kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).
-
Privacy. Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data,
mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait
dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
-
Accuracy. Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat,
akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi
merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
-
Property. Aspek ini berhubungan dengan
siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana
informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
-
Accessibility. Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang
seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat
hubungannya dengan privasi dan sekuriti.
4. Pentingnya Etika dan Profesionalisme
Prinsip‐prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode
etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,
institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2.
Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3.
Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan
fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat
dari anggota‐anggota tertentu.
4.
Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari
komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota
profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.
Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas
atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau
undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
5. Sanksi
Terhadap Pelanggaran di Bidang TI
5.1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan
diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum
ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan
dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat
pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung
hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah
kepastian hukum.
5.1.1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai
kejahatan terhadap
kesusilaan.
5.1.2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
5.1.3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
5.1.4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
5.1.5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaiman mestinya.
5.1.6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
5.1.7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
6. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI
BIDANG IT
· Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer
atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan
aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.
Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional
yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan
pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan
baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah
pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani
permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
· Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan
yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti
pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.