Minggu, 19 November 2017

Gerbong Kereta disulap Jadi Klinik dan Perpustakaan


Foto: Sudirman Wamad
PT KAI menyulap empat gerbong kereta api menjadi klinik dan perpustakaan. Keempat gerbong kereta api itu diberi nama Rail Clinic dan Rail Library. pada hari Kamis (16/11/2017), Rail Clinic dan Library itu singgah di PT KAI Daop(daerah Operasi) 3 Cirebon, tepatnya di Stasiun Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keempat gerbong tersebut, dua gerbong diantaranya digunakan sebagai Rail Library dan dua gerbong lainnya digunakan sbagai Rail Clinic. pada gerbong Rail Library terdapat 528 buku bacaan yang tersedia. Sedangkan, untuk Rail Clinic dilengkapi fasilitas laboratorium Hematology Analyzer Sysmex berbasis komputer yang berfungsi untuk mengukur sampel darah sehingga mampu membantu mendiagnosis penyakit seperti kanker dan diabetes.

di gerbong kereta Rail Library setidaknya terdapat 10 kategori buku bacaan yang tersusun pada rak. Tak hanya itu, Rail Library juga menyediakan enam monitor layar sentuh sebagai media membaca untuk digital book.

di gerbong kereta Rail Clinic PT KAI menyiapkan tim kesehatan yang terdiri dari 5 dokter umum, 2 dokter gigi, 1 dokter spesialis Kandungan, 1 bidan, 2 apoteker, dan 10 paramedis untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Foto: Sudirman Wamad
Sebanyak 300 masyarakat Babakan dan sekitarnya mendapatkan pelayanan gratis dari Rail Clinic yang dimanfaatkan PT KAI sebagai realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kegiatan Bakti Sosial pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat di sekitar Stasiun Babakan.

Dalam kesempatan yang sama, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memberikan kaca mata untuk 200 siswa dan guru dari SD di UPT Pendidikan Babakan dan sekitarnya.

Rail Clinic dan Library, dapat dioperasikan ke seluruh Daop yang berada di Pulau Jawa. Rail Clinic dan Library ini datang ke stasiun setelah mendapat permintaan dari Daop tersebut.

sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3729564/keren-gerbong-kereta-api-disulap-jadi-klinik-dan-perpustakaan

Selasa, 10 Oktober 2017

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

1. Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi

1.1. Etika
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

1.2. Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
1.       Pengetahuan
2.       Penerapan keahlian
3.       Tanggung jawab sosial
4.       Pengendalian diri
5.       Etika bermasyarakat sesuai  dengan profesinya.

1.3. Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.4. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)


Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

2. Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

·         Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjatatersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

·         Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

·         Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidangkedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.

·         Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensirisetjurnalartikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

3. Isu-Isu pada Etika Informasi

Ada empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy(kerahasiaan), accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).
-          Privacy. Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
-          Accuracy. Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
-          Property. Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
-          Accessibility. Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.

4. Pentingnya Etika dan Profesionalisme


Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,  
     institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
     harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

5. Sanksi Terhadap Pelanggaran di Bidang TI

5.1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

5.1.1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan.

5.1.2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

5.1.3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.1.4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5.1.5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

5.1.6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.


5.1.7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

6. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT




·         Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

·         Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

·         E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.


·         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

·         Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.


Kamis, 15 Juni 2017

1.  Nasionalisme
Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari kata Latin nation, yang berakar pada kata nascor : “saya lahir”. Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan. Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa) yang berarti suatu masyarakat yang tertib yang muncul dari kesamaan karakter, atau kesamaan nasib (Hatta dkk, 1980).

Bangsa atau nasional berarti menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri – ciri kesamaan, baik fisik ( budaya, agama, Bahasa ) maupun non fisik ( keinginan, cita – cita, dan tujuan ).

Dengan berkembangnya system politik dan bernegara diseluruh dunia, pengeritan nasionalisme juga mengalami pergeseran. Nasinalisme menerut Kohn (1961:11) adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Semangat nasionalisme dipakai sebagai metode dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa kawan dan lawan.



2.  Chauvinisme

Chauvinisme sebagai paham kebangsaan, berlandaskan pada paham kebangsaan yang sempit didasarkan pada pertimbangan realisme atau etnosentrisme. Menurut arti awalnya, chauvinism merupakan rasa patriotism dan keyakinan akan superioritas dan kejayaan suatu bangsa yang lebih dari bangsa yang lain. Pengertian ini kemudian diperluas memasukkan yang diwujudkan dnegan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lawan. Chauvinsme sering juga diberlakukan dalam konteks gender. Terutama untuk menunjukkan bahwa gender tertentu lebih baik dari pada gender yang lain. Biasanya ini berlaku untuk kaum laki – laki yang merasa lebih baik dari pada perempuan.

Chauvinism muncul dari rasa nasionalisme yang berlebihan, berasal dari antroposentrisme. Lang mendefinisikan chauvinism sebagai perilaku ideology yang muncul dari mereka yang hidup pada posisi dominan dan dari hirarki politik hubungan kekuasaan Chauvinisme merupakan cara berpkir supermatif yang mengabsahkan hubungan kekuasaan yang tidak setara yang memunculkan diskriminasi terhadap kelompok yang berstatus lebih rendah.

Menurut Arendt, chauvinism merupakan produk konsep nasional yang alamiah karena ia muncul dari ide lama tentang “misi Negara”. Misi Negara bisa diartikan sebagai upaya membawa cahaya kepada bangsa lain yang masih mengalami kegelapan, yang lebih miskin, atau karena alasan lain menyebabkan bangsa ini tertinggal.


Sumber : http://tulmax.blogspot.co.id/2016/06/perbedaan-patriotisme-nasionalisme-dan.html

Sabtu, 27 Mei 2017

Ketahanan nasional adalah kekuatan bangsa dalam segala aspek kehidupan nasional dalam mengembangkan kekuatan nasional. Dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional, setiap bangsa berupaya untuk mebangun segala aspek-aspek yang dapat mendukung hal tersebut sehingga tujuan bangsa dan negara dapat terwujud. Berikut adalah aspek-aspek yang mendukung dalam mewujudkan konsepsi ketahanan nasional.

1.    Aspek alamiah
Aspek alamiah merupakan aspek ketahanan nasional yang bersifat statis. Artinya, aspek tersebut tidak berubah menurut waktu (tetap) sehingga kondisi tersebut sangat sulit untuk dipantau karena berhubungan dengan kondisi yang sangat kompleks. Aspek ini sering juga disebut dengan Trigatra. Aspek alamiah terdiri atas 3 bagian, yaitu :

a.    Geografi
Aspek geografi merupakan aspek yang berhubungan dengan kondisi geografis sebuah bangsa seperti, letak suatu negara tertentu.

b.    Kependudukan
Aspek kependudukan merupakan aspek yang berhubungan dengan penduduk pada suatu bangsa, seperti pengelolaan sumber daya manusia pada suatu bangsa, agar kemampuan sumber daya manusia tersebut dapat meningkat.

c.    Sumber daya alam
 Aspek SDA merupakan aspek yang berhubungan dengan sumber daya alam pada suatu bangsa, SDA ini harus di kelola oleh bangsa itu sendiri agar dapat bermanfaat untuk bangsa tersebut.

2.    Aspek Sosial
Aspek sosial yang bersifat dinamis, artinya dapat berubah seiring dengan perkembangan
IPTEK. Aspek ini sering juga disebut Saptagtra, yang meliputi :

a.    Aspek ekonomi
Ketahanan ekonomi Indonesia tercermin dalam usaha menjaga kestabilan perekonomian nasional sehingga berjalan secara dinamis dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

b.    Aspek sosial budaya
Aspek sosial budaya adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam kebudayaan negara baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri guna menghindari pengaruh-pengaruh budaya asing yang bersifat negatif.

c.    Aspek pertahanan dan keamanan
Aspek pertahanan dan keamanan  adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.    Aspek politik
Aspek politik adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan politik baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga stabilitas kehidupan politik  negara.

e.    Aspek ideologi
Aspek ideologi merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga ideologi negara.

SUMBER :
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/pengaruh-konsep-ketahanan-nasional-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://satriakuningan.blogspot.com/2012/04/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html


Jumat, 28 April 2017

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.

Impementasi Wawasan Nusantara.

Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.


Pengertian Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
    Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
    budaya.Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
    berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi (Content).
    Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
    nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
    Isi menyangkut dua hal yang esensial,yaitu :
    a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
        tujuan nasional.
    b. Persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
        nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
    Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
     a. Tata laku batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
         bangsa Indonesia.
     b. Tata laku lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
         Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara.

Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen
pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama.
    Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
    adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
    tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya. 
2. Keadilan.
    Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
    baik orang perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran.
    Yang berarti keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
    benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4. Solidaritas.
    Yang berarti diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
    lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama.
    Berarti adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
    kerja kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat
    tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan.
    Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak
    utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
    kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
    kesatuan dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
    nya negara kesatuan Indonesia.

Arah Pandang.

Dengan latar belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
    berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
    timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
    nya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
    Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
    kehidupan,baik politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
    tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.

Fungsi.

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.

Tujuan.

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.

Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional.

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam
rangka menghadapi,menyikapi,atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara sentiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
a. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
    penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
b. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
    ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
    kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
c. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
    sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
    perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
d. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan hankam, akan
    menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
    membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara.

Pemasyarakatan wawasan nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat/cara penyampaiannya,dapat dilaksanakan sebagai berikut :
    a. Langsung,yang terdiri dari ceramah,diskusi,dialog,tatap muka.
    b. Tidak langsung,yang terdiri dari media elektronik,media cetak.
2. Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
    a. Keteladanan.
        Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
        kepada lingkungannya,terutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,bersikap
        dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
        pribadi dan golongan,sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
    b. Edukasi
        Melalui metode pendekatan formal yang dimulai dari tingkat kanak-kanak sampai
        perguruan tinggi,kursus-kursus dan sebagainya.Dan juga melalui metode pendekatan
        informal dapat dilaksanakan di lingkungan rumah/keluarga,di lingkungan pemukiman,
        pekerjaan,dan organisasi kemasyarakatan.
    c. Komunikasi.
        Wawasan nusantara melaui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
        komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
        menghormati,mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
        tujuan tentang wawasan nusantara.
    d. Integrasi.
        Wawasan nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya persatuan dan
        kesatuan.

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara
sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan
penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal.
b. Dunia yang tanpa batas.
c. Era baru kapitalisme.
d. Kesadaran warga negara.

1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
    a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
        Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia    
        dan  perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi  
        wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim 
        penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud 
        pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan 
        kedaulatan rakyat.
    
    b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
        Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan 
        tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan 
        kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, 
        implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber 
        daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal 
        balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.        
        1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal 
            dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah 
            Indonesia secara merata.
        2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah 
            tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
        3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai 
           usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan 
           untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    
    c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
        Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan 3
        menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan 
        sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan 
        menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa 
        membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan 
        berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu 
        kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya 
        bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak  
        bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
    
    d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
        Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan    
        akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan 
        membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan 
        sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang 
        akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi 
        setiap bentuk ancaman antara lain :
        1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah  
            ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
        2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut     
            serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara 
            dan bangsa.

3. Penerapan Wawasan Nusantara

    a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di 
        bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. 
        Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang    
        semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.

    b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber 
        daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.

    c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional 
        terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.

    d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang 
        tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, 
        komunikasi dan transportasi.

    e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan 
        bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, 
        senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.

    f.  Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada 
        kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan 
        keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
        Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, 
        berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari 
        bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah 
        nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan      
        penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam 
        semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. 


Rabu, 22 Maret 2017


KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45


#1.Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

#2.Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.


Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
 

A. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).


- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan

Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) : “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
  

- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik

Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
 
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
 
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 
Apa maksud dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
 

- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya

Di bidang pendidikan
 
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
 
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
 
Di bidang budaya
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.

Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
 
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
 

- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
 
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
 
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.


B. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945


#1. Jenis Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Agama
 - Pasal 29 ayat (2) :
Politik, Hukum dan Pemerintahan
 - Pasal 27 ayat (1) :
 - Pasal 28 D ayat (1) :
Ekonomi
- Pasal 33 ayat (2) :
- Pasal 33 ayat (4) :
- Pasal 27 ayat (2) :

Sosial Budaya
- Pasal 32 ayat (1) :
- Pasal 28 ayat (1) :
- Pasal 34 ayat (1) :
- Pasal 34 ayat (4) :
- Pasal 34 ayat (4) :

Pertahanan dan Keamanan
- Pasal 30 ayat (1) :
- Pasal 30 ayat (5) :
- Pasal 27 ayat (3) :

#2. Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 23 A :
- Pasal 27 ayat (1) :
- Pasal 27 ayat (3) :
- Pasal 28 :
- Pasal 28 J ayat (1) :
- Pasal 28 J ayat (2) :
- Pasal 30 ayat (1) :
- Pasal 31 ayat (2) :
- Pasal 33 ayat (3) :


Sumber Asli : 

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer