Struktur Organisasi Bank Indonesia
1.Nilai-Nilai Strategis Bank Indonesia
Bank Indonesia Mempunyai Nilai-Nilai Strategis dalam menjalani tugasnya yaitu terdiri dari :1) Trust and Integrity : membangun kondisi saling menghormati dan mempercayai secara
internal dan eksternal melalui keterbukaan, kehandalan dan konsistensi antara pikiran,
ucapan tindakan yang didasari oleh nilai – nilai moral dan etika.
2) Professionalism : Bekerja dengan tuntas dan bertanggung jawab atas dasar kompetensi
terbaik yang dilakukan secara independen, antisipatif, rasional dan obyektif.
3) Excellence :Senantiasa melakukan yang terbaik dengan mengedepankan penciptaan
nilai tambah yang prima untuk mencapai keunggulan yang berkelanjutan menuju
kesempurnaan.
4) Public Interest : senantiasa mengutamakan dan melindungi kepentingan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan dalam melaksanakan mandat dengan
penuh dedikasi, adil dan bertanggungjawab.
5) Coordination and Teamwork :Membangun sinergi yang berkesinambungan secara
internal dan eksternal melalui kolaborasi dan komunikasi yang menghasilkan komitmen
yang memberikan nilai tambah dengan dasar saling percaya, saling menghargai dan
semangat interdependensi
2. Sasaran Strategis Bank Indonesia
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :1) Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2) Menjaga stabilitas nilai tukar
3) Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4) Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5) Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6) Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7) Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
8) Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9) Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10) Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11) Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
3.Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia
1) Tujuan TunggalDalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
2) Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu :
Pilar 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pilar 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pilar 3. Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.
4.Struktur Organisasi Bank Indonesia
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin,
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat
diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali
masa jabatan berikutnya.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh
Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide
Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi
kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Sumber :
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/commitment/visimisi/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/organisasi/Contents/Default.aspx