Selasa, 13 Maret 2018

Struktur Organisasi Bank Indonesia

1.Nilai-Nilai Strategis Bank Indonesia

Bank Indonesia Mempunyai Nilai-Nilai Strategis dalam menjalani tugasnya yaitu terdiri dari :
     1) Trust and Integrity : membangun kondisi saling menghormati dan mempercayai secara
          internal dan eksternal melalui keterbukaan, kehandalan dan konsistensi antara pikiran,
          ucapan tindakan yang didasari oleh nilai – nilai moral dan etika.
     2) Professionalism : Bekerja dengan tuntas dan bertanggung jawab atas dasar kompetensi
          terbaik yang dilakukan secara independen, antisipatif, rasional dan obyektif.
     3) Excellence :Senantiasa melakukan yang terbaik dengan mengedepankan penciptaan
         nilai tambah yang prima untuk mencapai keunggulan yang berkelanjutan menuju
         kesempurnaan.
     4) Public Interest : senantiasa mengutamakan dan melindungi kepentingan bangsa dan
          negara diatas kepentingan pribadi dan golongan dalam melaksanakan mandat dengan
          penuh dedikasi, adil dan bertanggungjawab.
     5) Coordination and Teamwork :Membangun sinergi yang berkesinambungan secara
          internal dan eksternal melalui kolaborasi dan komunikasi yang menghasilkan komitmen
          yang memberikan nilai tambah dengan dasar saling percaya, saling menghargai dan
          semangat interdependensi

2. Sasaran Strategis Bank Indonesia

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
     1) Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
     2) Menjaga stabilitas nilai tukar
     3) Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
     4) Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
     5) Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
     6) Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
     7) Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
     8) Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
     9) Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
     10) Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
     11) Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK

3.Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia

     1) Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
     2) Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu :
Pilar 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pilar 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pilar 3. Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

4.Struktur Organisasi Bank Indonesia

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Sumber :
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/commitment/visimisi/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/organisasi/Contents/Default.aspx



Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer