KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
#1.Pengertian
Hak
Hak adalah
segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak
ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan
yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
#2.Pengertian
Kewajiban
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat
dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus
seseorang miliki.
Hak dan
Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi
pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat
tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku.
A. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
“Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
Warga negara
memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang
sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Keikutsertaan
warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak
turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut
cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) :
“Warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak
warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai
berikut :
Pasal 24
ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk
berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan
dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 43
ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
Pasal 1 UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang
dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Apa maksud
dari di muka umum ? Maksudnya adalah di hadapan orang banyak atau orang lain
termasuk juga di tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
Di bidang
pendidikan
UUD NRI 1945
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
UUD NRI 1945
Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
Di bidang
budaya
Pasal 32 UUD
NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Di bidang
Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
Pasal 27
ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 27
ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali
ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk
hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
Pasal 42
ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil,
dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ditegaskan
lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga
negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan
yang layak”.
B. Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
#1. Jenis
Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Agama
- Pasal 29
ayat (2) :
Politik,
Hukum dan Pemerintahan
- Pasal 27
ayat (1) :
- Pasal 28 D
ayat (1) :
Ekonomi
- Pasal 33
ayat (2) :
- Pasal 33
ayat (4) :
- Pasal 27
ayat (2) :
Sosial
Budaya
- Pasal 32
ayat (1) :
- Pasal 28
ayat (1) :
- Pasal 34
ayat (1) :
- Pasal 34
ayat (4) :
- Pasal 34
ayat (4) :
Pertahanan
dan Keamanan
- Pasal 30
ayat (1) :
- Pasal 30
ayat (5) :
- Pasal 27
ayat (3) :
#2. Jenis Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 23 A
:
- Pasal 27
ayat (1) :
- Pasal 27
ayat (3) :
- Pasal 28 :
- Pasal 28 J
ayat (1) :
- Pasal 28 J
ayat (2) :
- Pasal 30
ayat (1) :
- Pasal 31
ayat (2) :
- Pasal 33
ayat (3) :
Sumber Asli
: