Kamis, 19 April 2018

A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.

B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Prioritas

1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor. Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.

3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
1. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
2. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
3. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
4. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
b. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

c. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)

Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option)

5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, faximile, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

C. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank Berdasarkan Sifat Aktiva

Alokasi dana menurut sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva-aktiva yang tidak memberikan hasil.

1. Aktiva Produktif (earning assets) adalah semua aktiva dalam rupiah dan valuta asing yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh Penghasilan sesuai dengan fungsinya .  Komponen Aktiva Produktif terdiri atas :

    Kredit yang diberikan
    Penempatan dana pada bank lain (deposito berjangka, call money)
    Surat-surat berharga (SBI, SBPU)
    Prnyertaan modal

2. Penanamana Dana Dalam Aktiva Tidak Produktif
Adalah penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif ini terdiri atas:

    Alat-alat likuid (kas, giro pada BankIndonesia, Giro pada bank-bank lain, warkat dalam proses penagihan.
    Aktiva tetap dan inventaris (tanah, gedung, computer, ATM, facsimile)


D. Hubungan ALMA & ALCO
ALMA adalah manajemen struktur neraca bank dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan meminimalkan biaya dalam batas-batas risiko tertentu.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi  terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.
1. Pengertian Risiko ALMA
Setiap usaha bank pada umumnya dihadapkan pada risiko-risiko sebagai berikut:
     a. Financing risk: debitur tidak akan memenuhi kewajibannya tepat pada waktunya atau lalai membayar. Risiko kredit dapat menimbulkan risiko likuiditas.
      b. Liquidity risk: risiko bahwa bank tidak akan dapat memenuhi kewajibannya pada waktunya atau hanya dapat memenuhi kewajibannya melalui pinjaman darurat atau menjual aktivanya.
      c. Pricing risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat bagi hasil, apakah dalam bentuk menurunnya margin dari penanaman atau kerugian sebagai akibat menurunnya aktiva. Risiko ini sebagai akibat Net Interest margin (NII), atau tidak terpenuhinya likuiditas  atau terjadinya gap karena tidak tepatnya perhitungan pricing atas assets/liabilitas.
     d. Foreign exchange risk: risiko kerugian sebagai akibat perubahan tingkat kurs terhadap “open position” karena adanya pergerakan kurs yang merugikan.
      e. Gap risk: risiko kerugian dari ketidakseimbangan interest rate maturity karena adanya pergerakan yang merugikan.
f.       Kontinjen risk: risiko yang timbul sebagai akibat transaksi kontijen, misalnya pembukaan L/C, bank garansi dan kontrak valuta asing berjangka.
2. Tujuan ALMA
a.       Pertumbuhan bank yang wajar/optimal, yaitu dengan mempertimbangkan antara pertumbuhan asset dengan potensi modal yang akan dimiliki
b.      Pendapatan/Laba yang optimal, yaitu mengenerate laba dengan mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul.
c.       Menjaga likuiditas yang memadai,  yaitu mengelola risiko likuiditas secara baik dan terkendali guna menghindari kerugian, baik karena short likuiditas maupun biaya yang harus dipikul.
d.      Membentuk cadangan-cadangan, untuk berjaga-jaga.
e.       Memelihara/menjaga dana masyarakat secara profesional.
f.       Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pinjaman
3. Pentingnya ALMA
-        Deregulasi industri perbankan (domestik dan international).
-        Kondisi lingkungan, yaitu semakin tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar.
-        Sikap Investor semakin kritis,  yaitu beragamnya produk2 investasi memaksa investor berkalkulasi antara return dan risiko yang acceptable.
-        Tingkat persaingan yang semakin tinggi.
-        Meningkatnya kebutuhan modal, yaitu baik untuk memenuhi ketentuan otoritas, maupun karena peningkatan bisnis bank.
4. Tujuan Utama ALMA
ALM adalah suatu strategi pengelolaan sumber dana (sources of funds) dan penggunaan dana (uses of funds) untuk mencapai NIM (profit) yang optimal namun  dalam batas (limit) risiko yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pencapaian rencana jangka panjang.
Sementara ALCO merupakan organisasi non formal yang mengelola kebersamaan strategi dan pengambilan keputusan serta kebijakan dengan segala konsekuensinya dimana setiap keputusan dan kebijakan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap unit bisnis (operasional) dan unit lainnya yang terkait.
5. Fungsi Utama ALMA
a.      Liquidity Management
            Tujuan (1) dapat memenuhi seluruh kewajiban tanpa tertunda dan tidak merugi (without delay and without loss), (2) menjaga posisi likuiditas bank sesuai ketentuan yang diatur oleh BI dan (3) menetapkan SR dan TR untuk menopang likuiditas (note: umumnya internal policy).
b.      Interest Rate Management
            Yaitu risiko karena posisi reviewing sensitive asset & sensitive liability dihadapkan dengan perubahan suku bunga yang ada di pasar yang berdampak pada penetapan Gap A/L Amount dan Interest Limit.
c.      Risiko Nilai Tukar
            Yaitu risiko karena perbedaan posisi asset dan liability dalam mata uang asing (open position) dihadapkan dengan perubahan nilai tukar yang berpengaruh pada profitabilitas akibat adanya revaluasi P/L NOP.
d.      Risiko Portepel
            Yaitu risiko karena struktur A/L tidak mendukung efisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan, komposisi liability mengarah ke biaya tinggi, mengarah pada risiko likiditas, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar.
6. Organisasi ALMA
Organisasi alma dalam satu bank terdiri dari asset liability committee (alco) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Supported Group (ASG).
a.       Anggota ALCO terdiri dari :
             1.      Pimpinan tertinggi bank (direksi)
            2.      Pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas 
                   alma, seperti treasury, kredit, tekhnology dan financial control
b.      Anggota ASG terdiri dari kelompok manajer profesional / analis yang secara penuh tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar /kecilnya bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun, anggota ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c.       Peran masing-masing posisi adalah:
             1.      Direksi mempunyai peran menelaah / mengesahkan kebijakan dan membuat keputusan akhir
             2.      ALCO mempunyai peran membuat kebijakan ALMA, mengambil posisi dan membuat  
                   keputusan ALMA
             3.      ALCO Supported Group mempunyai peran membantu ALCO, menyusun analisis, 
                   merekomendasi policy dan pricing dan memantau hasil pelaksanaan.
             4.      Departemen trerasury mempunyai peran melaksanakan keputusan ALCO dan mengelola  
                   posisi
             5.      Departemen lini lainnya :
-        Cabang mempunyai peran mengelola dan memantau resiko kredit
-        Unit kerja pemberi kredit berperan mengelola hubungan dengan nasabah
-        Unit kerja international berperan melaksanakan keputusan ALCO
            6.      Departemen Penunjang
-        Riset dan perencanaan berperan membantu mengumpulkan data
-        Hukum berperan memeriksa semua bantuan yang diperlukan
d.      Tanggung jawab ALCO dan ASG terdiri dari :
-        Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan dan menelaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA
-        Tanggung jawab ASG adalah mengumpulkan data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan skenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO, dan memantau hasil pelaksanaannya.
7. Fungsi dan Tugas ALCO
          a.      Membantu untuk mencapai tujuan yang telah   ditetapkan
          b.      Menentukan kebijakan pengerahan dan pengalokasian dana
          c.      Memperkirakan target dan kebutuhan kredit dan sumber-sumber dana
          d.      Mengevaluasi kewajiban-kewajiban bank
          e.      Menetapkan strategi dan menentukan tingkat bunga kredit dan deposit
          f.      Memantau laba bank yang telah dicapai
          g.      Membuat kebijakan dan memonitor posisi likuiditas
          h.      Membuat kebijakan dan memantau posisi modal bank
Sumber :
http://nanarara91.blogspot.co.id/2013/05/manajemen-penggunaan-dana-alokasi-dana.html
https://arihidayah20.wordpress.com/2014/05/05/alokasi-dana-bank/
http://zaelina-islamiceconomic.blogspot.co.id/2012/05/hubungan-alma-alco.html 


Selasa, 13 Maret 2018

Struktur Organisasi Bank Indonesia

1.Nilai-Nilai Strategis Bank Indonesia

Bank Indonesia Mempunyai Nilai-Nilai Strategis dalam menjalani tugasnya yaitu terdiri dari :
     1) Trust and Integrity : membangun kondisi saling menghormati dan mempercayai secara
          internal dan eksternal melalui keterbukaan, kehandalan dan konsistensi antara pikiran,
          ucapan tindakan yang didasari oleh nilai – nilai moral dan etika.
     2) Professionalism : Bekerja dengan tuntas dan bertanggung jawab atas dasar kompetensi
          terbaik yang dilakukan secara independen, antisipatif, rasional dan obyektif.
     3) Excellence :Senantiasa melakukan yang terbaik dengan mengedepankan penciptaan
         nilai tambah yang prima untuk mencapai keunggulan yang berkelanjutan menuju
         kesempurnaan.
     4) Public Interest : senantiasa mengutamakan dan melindungi kepentingan bangsa dan
          negara diatas kepentingan pribadi dan golongan dalam melaksanakan mandat dengan
          penuh dedikasi, adil dan bertanggungjawab.
     5) Coordination and Teamwork :Membangun sinergi yang berkesinambungan secara
          internal dan eksternal melalui kolaborasi dan komunikasi yang menghasilkan komitmen
          yang memberikan nilai tambah dengan dasar saling percaya, saling menghargai dan
          semangat interdependensi

2. Sasaran Strategis Bank Indonesia

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
     1) Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
     2) Menjaga stabilitas nilai tukar
     3) Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
     4) Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
     5) Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
     6) Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
     7) Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
     8) Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
     9) Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
     10) Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
     11) Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK

3.Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia

     1) Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
     2) Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu :
Pilar 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Pilar 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Pilar 3. Stabilitas Sistem Keuangan.
Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

4.Struktur Organisasi Bank Indonesia

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan  rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Sumber :
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/governance/commitment/visimisi/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Default.aspx
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/organisasi/Contents/Default.aspx



Minggu, 19 November 2017

Gerbong Kereta disulap Jadi Klinik dan Perpustakaan


Foto: Sudirman Wamad
PT KAI menyulap empat gerbong kereta api menjadi klinik dan perpustakaan. Keempat gerbong kereta api itu diberi nama Rail Clinic dan Rail Library. pada hari Kamis (16/11/2017), Rail Clinic dan Library itu singgah di PT KAI Daop(daerah Operasi) 3 Cirebon, tepatnya di Stasiun Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari keempat gerbong tersebut, dua gerbong diantaranya digunakan sebagai Rail Library dan dua gerbong lainnya digunakan sbagai Rail Clinic. pada gerbong Rail Library terdapat 528 buku bacaan yang tersedia. Sedangkan, untuk Rail Clinic dilengkapi fasilitas laboratorium Hematology Analyzer Sysmex berbasis komputer yang berfungsi untuk mengukur sampel darah sehingga mampu membantu mendiagnosis penyakit seperti kanker dan diabetes.

di gerbong kereta Rail Library setidaknya terdapat 10 kategori buku bacaan yang tersusun pada rak. Tak hanya itu, Rail Library juga menyediakan enam monitor layar sentuh sebagai media membaca untuk digital book.

di gerbong kereta Rail Clinic PT KAI menyiapkan tim kesehatan yang terdiri dari 5 dokter umum, 2 dokter gigi, 1 dokter spesialis Kandungan, 1 bidan, 2 apoteker, dan 10 paramedis untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Foto: Sudirman Wamad
Sebanyak 300 masyarakat Babakan dan sekitarnya mendapatkan pelayanan gratis dari Rail Clinic yang dimanfaatkan PT KAI sebagai realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kegiatan Bakti Sosial pelayanan kesehatan gratis untuk masyarakat di sekitar Stasiun Babakan.

Dalam kesempatan yang sama, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memberikan kaca mata untuk 200 siswa dan guru dari SD di UPT Pendidikan Babakan dan sekitarnya.

Rail Clinic dan Library, dapat dioperasikan ke seluruh Daop yang berada di Pulau Jawa. Rail Clinic dan Library ini datang ke stasiun setelah mendapat permintaan dari Daop tersebut.

sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3729564/keren-gerbong-kereta-api-disulap-jadi-klinik-dan-perpustakaan

Selasa, 10 Oktober 2017

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

1. Etika Profesional Dibidang Teknologi Informasi

1.1. Etika
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

1.2. Profesi dan Profesional
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan berkaitan dengan keahlian khusus dalam bidang pekerjaannya.
Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
Seorang profesional dituntut memiliki :
1.       Pengetahuan
2.       Penerapan keahlian
3.       Tanggung jawab sosial
4.       Pengendalian diri
5.       Etika bermasyarakat sesuai  dengan profesinya.

1.3. Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

1.4. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)


Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.

2. Sejarah dan Perkembangan Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer pada tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

·         Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjatatersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

·         Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

·         Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidangkedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judulComputer Ethics.

·         Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensirisetjurnalartikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.

3. Isu-Isu pada Etika Informasi

Ada empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy(kerahasiaan), accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).
-          Privacy. Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
-          Accuracy. Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
-          Property. Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
-          Accessibility. Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.

4. Pentingnya Etika dan Profesionalisme


Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien,  
     institusi, dan masyarakat pada umumnya.
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang
     harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

5. Sanksi Terhadap Pelanggaran di Bidang TI

5.1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

5.1.1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai
kejahatan terhadap kesusilaan.

5.1.2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

5.1.3. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.1.4. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5.1.5. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

5.1.6. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.


5.1.7. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

6. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT




·         Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.

·         Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

·         E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.


·         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

·         Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.


Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Postingan Populer